Peranan Etika Bisnis Dalam Perusahaan
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat bisnis telah memberikan kontribusi
yang besar dalam kemajuan, ekonomi, sosial dan budaya, namun juga menimbul-kan
konsekuensi yang
disebabkan oleh kegiatan perusahaan tersebut. Dalam
berbagai kegiatanperusahaan dimungkinkan
munculnya perilaku pelanggaran etika karena ada kecenderungan orang yang merasa dirinya paling benar dalam
berbagai macam situasi. Oleh sebab itu dalam
situasi apapun perlu suatu kesadaran moral, agar keputusan yang dibuat walau dalam kondisi apapun tetap
bernilai etika. Dunia bisnis yang tumbuh
dengan pesat menjadi tantangan maupun ancaman bagi para pelaku usaha agar dapat memenangakan persaingan dan
mempertahankan kelangsungan hidup perusahaannya (Silviyah & Lestari, 2022).
Perusahaan yang ingin berkembang dan ingin mendapatkan keunggulan bersaing harus dapat
menyediakan produk atau jasa yang berkualitas,
harga yang murah dibandingkan pesaing, waktu penyerahan
lebih cepat, dan pelayanan yang lebih baik dibandingkan pesaingnya. Dalam memenangkan persaingan dalam dunia
bisnis, perusahaan harus dapat mempertahankan
pasar yang dimiliki, dan merebut pasar yang sudah ada, maka perusahaan dituntut untuk memiliki kemampuan dalam
merencanakan strategi usaha yang ingin
dijalankannya. Besarnya peluang bisnis di Indonesia telah memacu usaha-usaha berkembang di Indonesia (Maksum,
2020). Munculnya berbagai macam kegiatan
bisnis, menunjukkan bisnis menguntungkan. Bagaimanapun, usaha sangat dibutuhkan.
Persaingan dalam usaha sangat ketat, oleh
karena itu, persaingan
harus dihadapi sebagai motivator untuk meningkatkan kualitas dalam memberikan yang terbaik kepada konsumen.Etika bisnis
memiliki hubungan yang erat dengan kepuasan
pelanggan. Etika bisnis memberikan suatu dorongan
kepada pelanggan untuk menjalin ikatan hubungan yang kuat dengan perusahaan. Dalam jangka panjang ikatan seperti ini
memungkinkan perusahaan untuk memahami dengan
seksama harapan pelanggan serta kebutuhan mereka. Dengan demikian, perusahaan dapat meningkatkan kepuasan
pelanggan di mana perusahaan memaksimumkan
pengalaman pelanggan yang menyenangkan dan meminimumkan pengalaman pelanggan
yang kurang menyenangkan (Aviatri & Nilasari, 2021).
Dalam keadaan persaingan ketat
memperebutkan perhatian konsumen, dunia bisnis yang semakin kompetitif, bagian pemasaran
perusahaan akan terus mencari terobosan baru
melalui promosi untuk mengimbangi atau mengatasi
upaya-upaya promosi oleh pesaing. Terdapat hubungan yang erat antara etika bisnis dan persaingan usaha, terdapatnya aspek
hukum dan aspek etika bisnis yang sangat
menentukan terwujudnya persaingan yang sehat. Munculnya
persaingan yang tidak sehat disebabkan karena peranan hukum dan etika bisnis dalam persaingan usaha belum berjalan
sebagaimana mestinya. Etika bisnis tidak akan
dilanggar jika ada aturan dan sanksi-sanksi. Kalau semua tingkah laku yang salah dibiarkan, maka lama-kelamaan akan
menjadi kebiasaan. Repotnya norma yang salah
ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu, bila
ada yang melanggar aturan akan diberikan sanksi untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan, sebagai bagian dalam
masyarakat, tentu bisnis tunduk pada
norma-norma yang ada pada Masyarakat (Muslim, 2017).
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki
peran yang sangat penting, Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan
moral dan manajemen yang baik saja, tetapi
juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan
harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik
dan diterima masyarakat. Perilaku tidak etis
dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang kemudian disahkan dan
disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang melanggar etika bisnis (Wahyuni & Turisno, 2019).
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya
praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan
perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya
kemungkinan terjadinya friksi, baik intern
perusahaan maupun dengan eksternal, mampu meningkatkan
motivasi pekerja, melindungi prinsip kebebasan berniaga, mampu meningkatkan keunggulan bersaing. perusahaan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan
yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang
tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi
dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah
aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya (Marpi, 2023).
Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang
tidak dapat dipisahkan tersebut
membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika itu
antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis
terhadap masyarakat dalam hubungan langsung
maupun tidak langsung. Tanpa kita sadari, sejak keberadaan kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai yang
dianggap dapat menjadikan orang berperilaku
baik dan benar merupakan sebuah kebutuhan. Keberadaan
masyarakat dalam dunia bisnis menjadi sebuah indikator adanya nilai-nilai tersebut, karena tanpa adanya nilai-nilai yang
bisa mempertahankan keberhasilan perusahaan,
orang akan berperilaku seenaknya dan merugikan orang lain sehingga akan mengganggu jalannya perusahaan itu
sendiri. Nilai-nilai tersebut tertuang dalam norma yang akan berlaku dalam
masyarakat. Ada yang termasuk norma umum dan
khusus (Kurniawati, 2015).
Norma umum akan berlaku umum dan
univerasal, tidak kenal tempat, waktu dan lingkungan masyarakat. Artinya dimanapun, kapanpun dan di lingkungan manapun norma
tersebut akan diberlakukan. Sedangkan normas
khusus berlaku pada tempat, waktu dan lingkungan
yang khusus, disamping juga mengatur kegiatan di bidang usaha. Pelaku bisnis sebagai bagian dari masyarakat tidak dapat
memisahkan diri dari norma-norma dan
nilai-nilai yang berlaku di masyarakatnya. Selain harus pula mengikuti norma-norma dan nilai-nilai yang
berlaku di kalangan
bisnis. Ketidakpercayaan dan ketidakberdayaan yang
diterima sebagian pelaku
bisnis akan mempengaruhi pula ketidakpercayaan pada
bangsa Indonesia secara
keseluruhan. Dari segi etika bisnis, hal ini penting
karena merupakan perwujudan dari nilai-nilai
moral.
Pelaku bisnis sebagian menyadari bahwa
bila ingin berhasil dalam kegiatan
bisnis, ia harus mengindahkan prinsip-prinsip etika.
Penegakan etika bisnis makin penting artinya dalam upaya menegakkan iklim persaingan sehat yang kondusif. Sekarang ini banyak
praktek pesaing bisnis yang sudah jauh dari
nilai-nilai etis, sehingga bertentangan dengan standar moral. Para pelaku bisnis sudah berani menguasai
pasar komoditi tertentu dengan tidak lagi
mengindahkan sopan-santun berbisnis. Keadaan ini semakin krusial sebagai akibat dari sikap Pemerintah yang
memberi peluang kepada beberapa perusahaan
untuk menguasai sektor industri dari hulu ke hilir. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan
berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis
dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern (Kurniawati, 2015).
Dalam kegiatan berbisnis, mengejar
keuntungan adalah hal yang
wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan
berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan
hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi
kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis
yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang.
Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku
yang baik, juga dalam konteks bisnis,
merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis berkaitan juga dengan hukum.
Terdapat banyak masalah yang muncul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf
nasional maupun taraf internasional. Walaupun
terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma
etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada
masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan
perkembangan teknologi. Tanpa disadari, kasus pelanggaran
etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak
pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan
berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh
para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di
Indonesia (Kurniawati, 2015).
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang
ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai
pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis,
antara lain untuk memperluas pangsa pasar,
serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis
melakukan pelanggaran etika dengan berbagai
cara.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak
etis yang dilakukan oleh perusahaan
akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan Masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan
pemboikotan, larangan beredar, larangan
beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang
tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi
dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis tertarik melakukan kajian
tentang peranan etika bisnis dalam perusahaan
bisnis.
1.2 Rumusan Masalah
Bersumber
pada penjabaran diatas penulis menympulkan bahwa rumusan masalah pada penulisan
ini yakni :
1. Apa
yang dimaksud dengan etika bisnis?
2. Bagaimana
peran etika bisnis ?
3. Bagaimana
fungsi dan etika bisnis terhadap perusahaan?
4. Bagaimana sanksi pelanggaran yang akan diterima jika perusahaan
tidak menerapkan etika didalam bisnisnya?
5. Bagaimana
etika bisnis di Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Bersumber
pada penjabaran diatas penulis menympulkan bahwa tujuan pada penulisan ini
yakni :
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan etika bisnis.
2. Untuk
mengetahui bagaimana peran etika bisnis.
3. Untuk
mengetahui bagaimana fungsi dan etika bisnis terhadap
perusahaan.
4. Untuk
mengetahui bagaimana sanksi pelanggaran yang akan
diterima jika perusahaan tidak menerapkan etika didalam bisnisnya.
5. Untuk
mengetahui bagaimana etika bisnis di Indonesia.
1.4 Manfaat Penelitian
Bersumber
pada penjabaran diatas penulis menympulkan bahwa manfaat pada penulisan ini
yakni :
1. Dapat
mengetahui apa yang dimaksud dengan etika bisnis.
2. Dapat
mengetahui bagaimana peran etika bisnis.
3. Dapat
mengetahui bagaimana fungsi dan etika bisnis terhadap
perusahaan.
4. Dapat
mengetahui bagaimana sanksi pelanggaran yang akan diterima
jika perusahaan tidak menerapkan etika didalam bisnisnya.
5. Dapat
mengetahui bagaimana etika bisnis di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika (Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") menurut Wahyu dan Ostaria adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Etika adalah ilmu
yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral. Menurut Bekum etika
dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk. Etika adalah bidang
ilmu yang bersifat normative karena ia
berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu (Islam, 2023).
Dari hasil analisis Bertens disimpulkan
bahwa etika memiliki
tiga posisi, yaitu sebagai (1) sistem nilai, yakni
nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah
lakunya, (2) kode etik, yakni kumpulan asas atau
nilai moral, dan (3) filsafat
moral, yakni ilmu tentang yang baik atau buruk. Dalam
poin ini, akan
ditemukan keterkaitan antara etika sebagai sistem
filsafat sekaligus artikulasi
kebudayaan. Di samping itu, filsafat menganalisa
tentang mengapa dan
bagaimana manusia itu hidup di dunia serta mengatur
level mikrokosmos (antar
manusia/Jagad Cilik) dan makrokosmos (antar Alam dan
Tuhan/Jagad Gede).
Sebagai sistem pemikiran tentunya konsep dasar
filsafat digu nakan dalam
mengkaji etika dalam sebuah hubungan keseimbangan
antara cipta, rasa, dan
karsa. Hubungan tersebut didasari landasan pemikiran
bahwasanya ontologi,
epistemologi, dan aksiologi (Muslim, 2017).
Bisnis dengan segala macam bentuknya
terjadi dalam kehidupan kita
setiap hari.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
bisnis diartikan
sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia
perdagangan, dan bidang usaha. Skinner
mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau
uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.
Menurut Anoraga dan Soegiastuti bisnis memiliki makna
dasar sebagai “the buying and selling of
goods and services”. Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner bisnis adalah suatu organisasi yang
menjalankan aktivitas produksi dan penjualan
barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh
konsumen untuk memperoleh profit. Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat
dengan indra), sedangkan jasa adalah
aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis.
Bisnis adalah suatu aktivitas yang
mengarahkan pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau
pengolahan barang (produksi). Dalam
terminologi bahasan ini, pembiayaan merupakan pendanaan, baik aktif maupun pasif, yang dilakukan oleh lembaga
pembiayaan kepada nasabah. Sedangkan bisnis
merupakan aktivitas berupa jasa, perdagangan den industri guna memaksimalkan nilai keuntungan. Menurut
Anoraga dan Soegiastuti mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli
barang dan jasa. Straub dan Attner
mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang
menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
Menurut Griffin dan Ebert bisnis adalah
organisasi yang menyediakan
barang atau jasa untuk dijual dengan maksud agar mendapatkan laba. Menurut Sukirno
bisnis adalah kegiatan untuk memperoleh keuntungan.
semua orang atau individu maupun kelompok melakukan kegiatan bisnis pastinya untuk mencari keuntungan agar kebutuhan
hidup nya terpenuhi. Tidak ada orang yang
melakukan bisnis untuk mencari kerugian. Menurut
Madura bisnis adalah suatu badan yang diciptakan untuk menghasilkan produk barang dan jasa kepada pelangggan.
Setiap bisnis mengadakan transaksi dengan
orang-orang. Orang-orang itu menanggung akibat
karena bisnis tersebut, mereka. Kerja sama lintas fungsional di dalam bisnis adalah dengan menekankan kebutuhan para manajer dari
area fungsional yang berbeda untuk
memaksimalkan laba dalam mencapai tujuan bersama.
Dari pengertian diatas, penulis dapat
menyimpulkan bisnis adalah keseluruhan rangkaian kegiatan menjalankan investasi
terhadap sumber daya yang ada yang dapat
dilakukan baik secara individu maupun secara kelompok, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan taraf
hidup dengan menciptakan barang atau jasa guna
mendapatkan laba / keuntungan yang sebesar-besarnya.
2.2 Peran Etika Bisnis
Etika bisnis adalah segmen etika terapan
yang mencoba untuk mengontrol dan
memeriksa pengaturan moral dan etika perusahaan. Ia juga mendalami seberapa baik atau buruk badan usaha membahas
masalah-masalah moral dan etika dan
menunjukkan apa yang salah dalam proses alami mereka. Ini mencakup semua aspek bisnis dari produksi untuk
administrasi, keuangan dan pemasaran. Hal ini juga berlaku untuk berbagai
industri dan dapat deskriptif atau normatif
dalam disiplin (Aripin &
Negara, 2021).
Adapun etika bisnis perusahaan memiliki
peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan
memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh
untuk mencapai itu semua. Dan biasanya dimulai
dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya
perusahaan yang handal serta etika perusahaan
yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen
(Sari, 2017).
Menurut Richard De George, bila perusahaan
ingin sukses/berhasil memerlukan
3 hal pokok yaitu :
a) Memiliki produk yang baik
b) Memiliki managemen yang baik
c) Memiliki Etika
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari
sudut pandang ekonomi, hukum
dan etika dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini
adalah adanya
interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja,
produsen dengan
konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah
organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah
bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak
bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui
interaksi yang melibatkan berbagai pihak. Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan
saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang
berkualitas etis.
2) Sudut pandang etika
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat
wajar, akan tetapi
jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru
merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa
kita lakukan boleh1 dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa
dengan itu kita sendiri tidak dirugikan,
karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
3) Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat
dengan “Hukum” Hukum Dagang
atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul
dalam
hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun
international. Seperti etika, hukum juga
merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma,
hukum lebih jelas dan pasti daripada etika,
karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran.
2.3 Fungsi dan Etika Bisnis terhadap Perusahaan
Setelah mengetahui betapa pentingnya etika
yang harus diterapkan pada perusahaan bisnis, tentunya etika memiliki fungsi yang
sangat berpengaruh terhadap kemajuan
perusahaan itu sendiri. Permasalahan etika bisnis yang terjadi di perusahaan bervariasi antara fungsi perusahaan
yang satu dan fungsi perusahaan lainnya. Hal
ini terjadi karena operasi perusahaan sangat terspesialisasi dalam berbagai
bidang profesi, sehingga setiap fungsi perusahaan cenderung memiliki masalah etika tersendiri. Berikut ini
akan dibahas berbagai permasalahan etika
bisnis yang terjadi di beberapa bidang fungsi perusahaan, yaitu: etika bisnis di bidang akuntansi (accounting
ethics), keuangan (finance ethics), produksi dan pemasaran (production and marketing
ethics), sumber daya manusia (human
resources ethics), dan teknologi informasi (information technology
ethics) yang
dapat dijelaskan sebagai berikut (Pratiwi & Kurniawan, 2022) :
a) Etika bisnis di Bidang Akuntansi (Accounting
Ethics)
Fungsi
akuntansi merupakan komponen yang sangat penting bagi
perusahaan. Dengan demikian kejujuran, integritas,
dan akurasi dalam
melakukan kegiatan akuntansi merupakan syarat mutlak
yang harus diterapkan
oleh fungsi akuntansi. Salah satu praktik akuntansi
yang dianggap tidak etis
misalnya penyusunan laporan keuangan yang berbeda
untuk berbagai pihak
yang berbeda dengan tujuan memperoleh keuntungan dari
penyusunan laporan
keuangan seperti itu. Dalam realita kegiatan bisnis
sering kali ditemukan
perusahaan yang menyusun laporan keuangan yang
berbeda untuk pihak-pihak
yang berbeda. Ada laporan keuangan internal
perusahaan, laporan keuangan
untuk bank, dan laporan keuangan untuk kantor pajak.
Dengan melakukan
praktik ini, bagian akuntansi perusahaan secara
sengaja memanipulasi data
dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan
laporan palsu
tersebut.
b)
Etika
bisnis di Bidang Keuangan (Financial Ethics)
Skandal
keuangan yang berasal dari pelaksanaan fungsi keuangan yang
dijalankan secara tidak etis telah menimbulkan
berbagai kerugian bagi para
investor. Pelanggaran etika bisnis dalam bidang
keuangan dapat terjadi misalnya melalui
praktik window dressing terhadap laporan keuangan perusahaan yang akan mengajukan pinjaman ke bank. Melalui praktik ini
seolah-olah perusahaan memiliki rasio-rasio
keuangan yang sehat sehingga layak untuk mendapatkan kredit. Padahal sebenarnya kondisi keuangan keuangan
perusahaan tidak sesehat seperti yang
dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah dipercantik. Contoh lain pelanggaran etika keuangan misalnya melalui
penggelembungan nilai agunan perusahaan,
sehingga perusahaan dapat memperoleh kredit melebihi
nilai agunan kredit yang sesungguhnya.
c) Etika bisnis di Bidang Produksi dan Pemasaran
(Production and Marketing
Ethics)
Hubungan yang dilakukan perusahaan
dengan para pelanggannya dapat menimbulkan berbagai permasalahan etika bisnis di bidang
produksi dan
pemasaran. Untuk melindungi konsumen dari perlakuan
yang tidak etis yang
mungkin dilakukan oleh perusahaan, pemerintah
Indonesia telah memberlakukan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Undang-undang ini dijelaskan berbagai
perbuatan yang dilarang
dilakukan oleh pelaku usaha. Antara lain, pelaku
usaha dilarang memproduksi
dan/atau memper-dagangkan barang dan/atau jasa yang:
(1) Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyarakatkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
etiket barang tersebut
(3) Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan
jumlah hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya.
(4) Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan,
atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
d) Etika Bisnis di Bidang Teknologi Informasi (Information
Technology Ethics)
Salah
satu area yang memiliki pertumbuhan masalah etika bisnis paling besar di era 1990-an sampai awal tahun 2000 adalah bidang
teknologi informasi. Hal hal yang dapat
memunculkan permasalahan etika dalam bidang ini meliputi: serangan terhadap wilayah privasi seseorang,
pengumpulan, penyimpanan, dan akses terhadap
informasi usaha terutama melalui transaksi e-commerce, perlindungan hak
cipta yang menyangkut pembuatan software, musik,
dan hak kekayaan intelektual.
2.4 Sanksi Pelanggaran Yang Akan Diterima Jika Perusahaan Tidak Menerapkan Etika Didalam Bisnisnya
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana
saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, yang sebagaimana terdapat dalam
Pasal 22 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur
dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Pasal ini menjelaskan tentang Tender adalah
tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan
barang-barang, atau untuk menyediakan jasa.
Dan unsur dari bersekongkol itu sendiri
adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih, secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan
tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta
lainnya, membandingkan dokumen tender sebelum
penyerahan, menciptakan persaingan semu, menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan, tidak menolak
melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui
atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut
dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu, pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara
tender atau pihak terkait secara langsung
maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum (Arif, 2019).
Hal diatas adalah pelanggaran yang akan diterima kepada perusahaan yang tidak menerapkan
etika didalam bisnisnya karena memiliki unsur
kecurangan. Hal lain yang menjadikan pelanggaran
terhadap perusahaan yang tidak menerapkan etika didalam bisnisnya adalah pegawai perusahaan yang melakukan
pelanggaran Pedoman Etika Bisnis dan Etika
Kerja (Code of Conduct) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran
yang dilakukan oleh Komisaris dan Direksi,
berpedoman pada anggaran dasar perusahaan dan
keputusan RUPS (Putri & Sukirno, 2020).
Sedangkan pengenaan sanksi terhadap
pegawai perusahaan dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) maupun aturan kepegawaian yang berlaku. Pelaporan adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai
tanpa disertai dengan bukti-bukti pelanggaran
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari contoh pelanggaran diatas kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa yang menjadikan perusahaan
untuk menerapkan etika di dalam bisnisnya bukanlah dari perusahaan itu sendiri melainkan adanya kejujuran dari
para pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut sehingga dapat
menciptakan suasana kerja yang damai serta menjadikan perusahaan tersebut menjadi
perusahaan yang menerapkan etika didalam
bisnisnya.
2.5 Etika Bisnis di Indonesia
Di Indonesia, etika bisnis merupakan
sesuatu yang lama tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang bukan baru, etika bisnis eksis
bersamaan dengan hadirnya bisnis dalam
masyarakat Indonesia, artinya usia etika bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh masyarakat
Indonesia. Dalam memproduksi sesuatu kemudian
memasarkannya, Masyarakat Indonesia tempo dulu
juga telah berpatok pada pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Namun dengan ciri khas masyarakat
Indonesia yang cinta damai, maka masyarakat Indonesia
termotivasi untuk menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk dalam dunia
bisnis (A’yun et al., 2021).
Secara normatif, etika bisnis di Indonesia baru mulai diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD 1945, khususnya pasal 33. Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD 45 ini adalah pesan moral dan amanat etis bahwa pembangunan ekonomi negara RI semata-mata demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik negeri ini. Jadi pembangunan ekonomi Indonesia sama sekali tidak diperuntukkan bagi segelintir orang untuk memperkaya diri atau untuk kelompok orang tertentu saja yang kebetulan tengah berposisi strategis melainkan demi seluruh rakyat Indonesia. Dua hal penting yang menjadi hambatan bagi perkembangan etika bisnis di Indonesia adalah budaya masyarakat Indonesia dan kondisi sosial-politik di Indonesia (Wardani & Ridlwan, 2022).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Di dalam persaingan dunia usaha yang
sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga mati, yang tidak dapat ditawar lagi.
Dalam zaman keterbukaan dan luasnya informasi
saat ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat
tersebar dengan cepat dan luas. Memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis dan jujur
adalah satu-satunya cara supaya dapat bertahan di dalam dunia bisnis saat ini.
Ketatnya persaingan bisnis menyebabkan
beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan
etika dalam bisnis. Etika bisnis mempengaruhi
tingkat kepercayaan atau trust dari masing-masing elemen dalam lingkaran
bisnis. Pemasok (supplier), perusahaan, dan konsumen,
adalah elemen yang saling mempengaruhi. Masing-masing elemen tersebut harus menjaga etika, sehingga kepercayaan yang
menjadi prinsip kerja
dapat terjaga dengan baik.
Etika berbisnis ini bisa dilakukan dalam
segala aspek. Saling menjaga kepercayaan dalam kerjasama akan berpengaruh besar terhadap
reputasi perusahaan tersebut, baik dalam
lingkup mikro maupun makro. Tentunya ini tidak
akan memberikan keuntungan segera, namun ini adalah wujud investasi jangka panjang bagi seluruh elemen dalam lingkaran bisnis.
Oleh karena itu, etika dalam berbisnis
sangatlah penting. Perlu adanya sadar diri didalam hati para karyawan didalam
perusahaan yang ingin menerapkan etika di
dalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada perusahaan itu nantinya dan
perlu diterapkannya sanksi atau hukuman yang
berat apabila ada salah satu pegawai yang melanggarnya,
sehingga etika di dalam bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancer di perusahaan tersebut.
3.2 Saran
Sebagai penyusun, kami menyadari bahwa masih
terdapat kekurangan, baik dari penyusunan maupun tata bahasa penyampaian dalam
makalah ini. Oleh karena itu, kami dengan rendah hati menerima saran dan kritik
dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Kami berharap semoga
makalah yang kami susun ini memberikan manfaat dan juga inspirasi untuk
pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, H.
M. (2019). Business Ethic And Good Governance (Be & Gg) Etika Bisnis Pada
Pt Sucaco Tbk. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 1(2), 153-161.
Aripin, Z.,
& Negara, M. R. P. (2021). Perilaku bisnis: etika bisnis & perilaku
konsumen. Deepublish.
Aviatri,
P., & Nilasari, A. P. (2021). Analisis Penerapan Etika Bisnis terhadap
Kelangsungan Usaha Perusahaan Dagang. ACCOUNTHINK: Journal of Accounting and
Finance, 6(02).
A'yun, Q.
A. N., Chusma, N. M., Putri, C. N. A., & Latifah, F. N. (2021).
Implementasi Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada
E-Commerce Popular Di Indonesia. JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam,
1(2), 166-181.
ISLAM, A. P. E. B. (2023). Etika Bisnis Islam.
PASAR MODAL SYARIAH, 27.
Kurniawati,
H. (2015). Literatur Review: Pentingkah Etika Bisnis Bagi Perusahaan. Literatur
Review, 1-13.
Maksum, M.
J. F. S., & SHI, M. (2020). Hukum Dan Etika Bisnis. Deepublish.
Marpi, Y.,
Febrian, W. D., Sari, F. P., Tartiani, Y. A. T., Prahendratno, A., Tarmizi, A.,
& Karomah, N. G. (2023). ETIKA BISNIS. PT. Sonpedia Publishing
Indonesia.
Muslim, M. (2017). Urgensi Etika Bisnis di Era
Global. Esensi, 20(2), 148-158.
Pratiwi, A. A., & Kurniawan, T.
(2022). Peranan Etika Bisnis dalam Perusahaan Maspion. Sinomika Journal:
Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 1(2), 89-94.
Putri, A.
K., & Sukirno, S. (2020). Disiplin Kerja Staf Unit Sekretaris Perusahaan di
Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia. Jurnal Mahasiswa Bina Insani, 4(2),
165-174.
Sari, I.
(2017). Penerapan Etika Bisnis Bagi Pedagang Muslim Dalam Persaingan Usaha. Universitas
Islam Negeri Alauddin Makassar, 1-14.
Silviyah,
N. M., & Lestari, N. D. (2022). Pengaruh Etika Bisnis Islam Dalam
Meningkatkan UMKM. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi
Islam, 10(1), 96-112.
Wahyuni, R.
A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam
Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum
Indonesia, 1(3), 379-391.
Wardani, Y.
M., & Ridlwan, A. A. (2022). Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Membangun
Loyalitas Pelanggan Pada PT. Tanjung Abadi. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah
Indonesia), 12(1), 37-52.
Komentar
Posting Komentar